LAYANAN
1. Pengertian IGD
Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ngimbang adalah unit pelayanan yang
memberikan penanganan medis segera kepada pasien dengan kondisi darurat yang
mengancam nyawa, fungsi tubuh, atau menyebabkan penderitaan hebat. Pelayanan
ini dilakukan selama 24 jam nonstop setiap hari, termasuk hari libur nasional.
2. Tujuan Pelayanan IGD
a) Memberikan pelayanan medis secara cepat, tepat, dan profesional kepada pasien gawat darurat.
b) Menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.
c) Memberikan stabilisasi kondisi sebelum pasien dirawat lebih lanjut di ruang rawat inap atau dirujuk ke fasilitas yang lebih lengkap.
3. Jenis Kasus yang Ditangani
IGD RSUD Ngimbang menangani berbagai kasus kegawatdaruratan medis baik pasien
umum, BPJS Kesehatan, maupun Jasa Raharja, termasuk:
· Trauma (kecelakaan lalu lintas, luka robek, patah tulang)
· Gangguan pernapasan akut
· Serangan jantung dan stroke
· Kejang, demam tinggi, dan dehidrasi berat
· Keracunan dan overdosis obat
· Luka bakar
· Kondisi obstetri dan ginekologi darurat (seperti persalinan gawat)
4. Fasilitas dan Sarana Penunjang
IGD RSUD Ngimbang dilengkapi dengan fasilitas medis yang memadai untuk
menangani kegawatdaruratan, antara lain:
· Ruang triase
· Ruang observasi
· Ruang tindakan
· Peralatan resusitasi
· Ambulans 24 jam
· Laboratorium dan radiologi yang siap mendukung tindakan cepat
5. Proses Pelayanan IGD
Pelayanan di IGD dilakukan melalui alur berikut:
1. Pendaftaran dan Triase – Pasien diperiksa awal untuk menilai tingkat kegawatdaruratan.
2. Penanganan Medis Awal – Dilakukan oleh tim dokter dan perawat IGD.
3. Observasi dan Tindakan Lanjut – Bila perlu, pasien akan diobservasi lebih lanjut atau dirujuk ke ruang rawat inap, ICU, atau rumah sakit rujukan.
4. Rujukan – Jika kasus melebihi kapasitas pelayanan RSUD Ngimbang, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap sesuai kondisi medis.
6. Tenaga Kesehatan
IGD RSUD Ngimbang didukung oleh tenaga medis dan paramedis profesional yang
terdiri dari:
· Dokter umum dan dokter jaga 24 jam
· Perawat terlatih di bidang kegawatdaruratan
· Perawat laboratorium dan radiologi yang siap siaga.
PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.