LAYANAN
1. Pengertian Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Laboratorium RSUD Ngimbang merupakan unit penunjang medis yang bertugas melakukan pemeriksaan sampel biologis seperti darah, urin, tinja, dahak, dan cairan tubuh lainnya. Pemeriksaan laboratorium digunakan untuk membantu dokter dalam menegakkan diagnosis, menentukan pengobatan, serta memantau perkembangan penyakit dan efektivitas terapi. Laboratorium berperan penting dalam sistem pelayanan kesehatan karena menghasilkan data klinis yang objektif dan akurat.
2. Tujuan Pelayanan Laboratorium
a) Mendukung diagnosis penyakit secara cepat dan tepat.
b) Membantu pemantauan kondisi pasien selama proses perawatan.
c) Menunjang tindakan medis, pembedahan, dan perawatan lanjutan.
d) Memberikan pelayanan laboratorium yang bermutu, efisien, dan aman sesuai standar pelayanan rumah sakit.
3. Jenis Pemeriksaan yang Tersedia
Laboratorium RSUD Ngimbang melayani berbagai jenis pemeriksaan, diantaranya:
a) Hematologi
b) Kimia Klinik
c) Imunologi & Serologi
d) Urinalisa dan Feses
e) Mikrobiologi (terbatas)
4. Fasilitas dan Teknologi
Laboratorium RSUD Ngimbang dilengkapi dengan:
a) Alat hematologi otomatis
b) Mesin kimia klinik semi otomatis
c) Centrifuge, mikroskop, inkubator
d) Ruang pengambilan sampel yang nyaman dan bersih
e) Sistem kontrol mutu internal untuk menjaga validitas hasil
5. Tenaga Profesional
Pelayanan laboratorium dijalankan oleh:
a) Analis kesehatan yang bersertifikat dan kompeten
b) Dokter penanggung jawab laboratorium
c) Petugas administrasi laboratorium
Semua bekerja sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) dan protokol keselamatan pasien.
6. Waktu dan Alur Pelayanan
Jam Pelayanan Reguler:
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Pelayanan 24 Jam tersedia untuk pasien IGD, rawat inap, dan kasus kegawatdaruratan.
7. Alur Pemeriksaan Laboratorium:
a) Pasien mendapatkan permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter.
b) Pasien menuju loket laboratorium untuk pendaftaran dan pengambilan nomor antrian.
c) Petugas melakukan pengambilan sampel (darah, urin, dll).
d) Sampel diperiksa sesuai jenis pemeriksaan yang diminta.
e) Hasil pemeriksaan diberikan kepada pasien/dokter pengirim dalam bentuk cetak atau elektronik.
PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.