LAYANAN
1. Pengertian Pelayanan Rawat Jalan
Instalasi Rawat Jalan di RSUD Ngimbang merupakan unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan medis kepada pasien tanpa perlu menjalani perawatan inap. Layanan ini mencakup konsultasi, pemeriksaan fisik, diagnosis, tindakan medis ringan, serta tindak lanjut pengobatan dari berbagai spesialisasi kedokteran.
2. Tujuan Pelayanan
Pelayanan Rawat Jalan bertujuan untuk:
a) Menyediakan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
b) Memberikan diagnosis dan penanganan penyakit secara tepat dan cepat.
c) Menjadi rujukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik.
d) Meningkatkan kualitas hidup pasien melalui pelayanan preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif.
3. Jenis Layanan yang Disediakan
RSUD Ngimbang menyediakan berbagai layanan poliklinik spesialis dan umum, antara lain:
Poliklinik Spesialis:
Klinik Khusus:
4. Jadwal Pelayanan
Layanan rawat jalan buka setiap hari
kerja dengan jadwal sebagai berikut:
Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan rumah sakit atau dokter yang
bersangkutan.
5. Alur Pelayanan Rawat Jalan
Berikut adalah alur pelayanan pasien rawat jalan di RSUD Ngimbang:
a) Pendaftaran – Dilakukan secara online bisa dari rumah atau di loket pendaftaran
b) Pemeriksaan Awal – Oleh perawat untuk mengukur tanda vital dan data dasar pasien.
c) Konsultasi Dokter – Pemeriksaan oleh dokter umum atau spesialis sesuai kebutuhan pasien.
d) Tindakan Penunjang – Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke laboratorium, radiologi, atau tindakan lainnya.
e) Pemberian Resep dan Obat – Obat dapat diambil di Instalasi Farmasi RSUD Ngimbang.
f) Jadwal Kontrol – Dokter akan menentukan jadwal kontrol lanjutan bila diperlukan.
6. Fasilitas Pendukung
Instalasi Rawat Jalan RSUD Ngimbang dilengkapi dengan fasilitas:
a) Ruang tunggu nyaman dan bersih
b) Sistem antrean elektronik
c) Laboratorium dan radiologi
d) Instalasi farmasi yang siap melayani resep pasien
e) Layanan konsultasi gizi dan psikologi (tergantung kebutuhan pasien).
PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.