LAYANAN
1. Pengertian Pelayanan Radiologi
Pelayanan Radiologi di RSUD Ngimbang merupakan salah satu unit penunjang medis yang berfungsi melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik dengan menggunakan teknologi pencitraan (imaging). Tujuannya adalah membantu dokter dalam menegakkan diagnosis penyakit, menentukan tindakan medis yang tepat, serta memantau hasil pengobatan pasien. Radiologi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan kesehatan yang akurat, cepat, dan non-invasif.
2. Tujuan Pelayanan Radiologi
a) Membantu proses diagnosis penyakit secara visual dengan hasil pencitraan yang akurat.
b) Mendukung pengambilan keputusan klinis oleh dokter spesialis.
c) Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit melalui deteksi dini dan pemantauan penyakit.
d) Memberikan pelayanan pencitraan sesuai prosedur keselamatan radiasi.
3. Jenis Layanan Radiologi yang Tersedia
a) Pemeriksaan Konvensional (X-Ray/Rontgen):
b) Ultrasonografi (USG) :
c) Pemeriksaan Khusus :
4. Fasilitas dan Teknologi
Instalasi Radiologi RSUD Ngimbang dilengkapi dengan:
a) Mesin X-Ray digital/konvensional
b) Peralatan USG dengan resolusi tinggi
c) Protokol keselamatan radiasi sesuai standar Kemenkes
d) Sistem pencatatan dan distribusi hasil digital/manual
5. Tenaga Profesional
Pelayanan radiologi ditangani oleh:
a) Dokter Spesialis Radiologi
b) Radiografer (petugas radiologi) yang terlatih
c) Petugas administrasi radiologi
6. Waktu Layanan
Jadwal Praktek dokter spesialis radiologi:
dr. Aulia, Sp.Rad : Selasa dan Kamis
Pelayanan darurat tetap tersedia melalui koordinasi dengan Instalasi Gawat
Darurat (IGD) 24 jam.
7. Alur Pelayanan Radiologi
a) Pasien mendapatkan permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter.
b) Pasien mendaftar ke loket Radiologi dengan membawa surat pengantar.
c) Pemeriksaan dilakukan oleh radiografer.
d) Hasil dibaca oleh dokter radiologi dan dikembalikan ke dokter pengirim.
e) Pasien kembali ke dokter untuk konsultasi hasil.
PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.