LAYANAN
1. Pengertian Pelayanan Rehabilitasi Medik
Pelayanan Rehabilitasi Medik di RSUD Ngimbang adalah layanan kesehatan yang bertujuan untuk memulihkan fungsi tubuh pasien yang mengalami gangguan fisik, mental, atau perkembangan akibat penyakit, cedera, atau kondisi medis tertentu. Layanan ini mencakup pencegahan kecacatan, peningkatan fungsi tubuh, serta pemulihan kemandirian aktivitas sehari-hari pasien. Rehabilitasi medik dilakukan secara terpadu oleh tim multidisiplin, di bawah supervisi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Sp.KFR).
2. Tujuan Pelayanan Rehabilitasi Medik
a) Mengembalikan fungsi tubuh pasien secara optimal sesuai kemampuan yang masih dimiliki.
b) Mencegah komplikasi lebih lanjut akibat gangguan fungsional.
c) Meningkatkan kualitas hidup pasien agar lebih mandiri.
d) Mendukung proses penyembuhan medis dan pasca-tindakan (operasi, stroke, dll).
3. Jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik
RSUD Ngimbang menyediakan berbagai jenis layanan terapi, antara lain:
a) Fisioterapi
b) Pelayanan Dokter Spesialis
4. Indikasi Pasien yang Membutuhkan Rehabilitasi Medik
a) Pasien pasca stroke
b) Cedera olahraga atau kecelakaan
c) Patah tulang dan pasca operasi ortopedi
d) Cerebral palsy dan keterlambatan perkembangan anak
e) Nyeri muskuloskeletal kronis (misalnya low back pain, frozen shoulder)
f) Pasien pasca amputasi
g) Gangguan bicara dan menelan
5. Fasilitas dan Peralatan
Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Ngimbang dilengkapi dengan:
a) Alat-alat fisioterapi modern (TENS, USG terapi, Infrared, Shoulder wheel, Parallel bar, dll)
b) Ruang terapi individu dan kelompok
c) Peralatan latihan gerak dan keseimbangan
d) Sarana pemulihan pasca operasi dan stroke ringan hingga sedang
6. Tenaga Profesional
Pelayanan ini dilakukan oleh tim yang kompeten dan profesional, terdiri dari:
a) Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.KFR)
b) Fisioterapis bersertifikat
c) Petugas administrasi pelayanan terapi
7. Waktu Pelayanan
Jam
Pelayanan Rehabilitasi Medik:
Selasa dan
Jumat 08.00 – 12.00
Jam Pelayanan Fisioterapi:
Senin –
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
8. Alur Pelayanan
a) Pasien mendapatkan rujukan dari dokter spesialis atau poliklinik terkait.
b) Pasien mendaftar di loket Rehabilitasi Medik.
c) Pasien menjalani evaluasi dan penilaian oleh dokter Sp.KFR.
d) Terapi dijadwalkan sesuai kebutuhan dan kondisi pasien.
e) Evaluasi berkala dilakukan untuk memantau kemajuan.
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.