Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG
LAYANAN

INSTALASI REHABILITASI MEDIK

INSTALASI REHABILITASI MEDIK
Layanan Luring

1. Pengertian Pelayanan Rehabilitasi Medik

Pelayanan Rehabilitasi Medik di RSUD Ngimbang adalah layanan kesehatan yang bertujuan untuk memulihkan fungsi tubuh pasien yang mengalami gangguan fisik, mental, atau perkembangan akibat penyakit, cedera, atau kondisi medis tertentu. Layanan ini mencakup pencegahan kecacatan, peningkatan fungsi tubuh, serta pemulihan kemandirian aktivitas sehari-hari pasien. Rehabilitasi medik dilakukan secara terpadu oleh tim multidisiplin, di bawah supervisi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (Sp.KFR).

2. Tujuan Pelayanan Rehabilitasi Medik

a)   Mengembalikan fungsi tubuh pasien secara optimal sesuai kemampuan yang masih dimiliki.

b)   Mencegah komplikasi lebih lanjut akibat gangguan fungsional.

c)   Meningkatkan kualitas hidup pasien agar lebih mandiri.

d)   Mendukung proses penyembuhan medis dan pasca-tindakan (operasi, stroke, dll).

3. Jenis Pelayanan Rehabilitasi Medik

RSUD Ngimbang menyediakan berbagai jenis layanan terapi, antara lain:

a)  Fisioterapi

  • Terapi latihan untuk pemulihan fungsi otot dan sendi

  • Rehabilitasi pasca stroke, patah tulang, cedera otot

  • Terapi nyeri punggung, leher, lutut, dan bahu

  • Mobilisasi dan penguatan otot setelah lama tidak digunakan

b)  Pelayanan Dokter Spesialis

4. Indikasi Pasien yang Membutuhkan Rehabilitasi Medik

a)   Pasien pasca stroke

b)   Cedera olahraga atau kecelakaan

c)   Patah tulang dan pasca operasi ortopedi

d)   Cerebral palsy dan keterlambatan perkembangan anak

e)   Nyeri muskuloskeletal kronis (misalnya low back pain, frozen shoulder)

f)    Pasien pasca amputasi

g)   Gangguan bicara dan menelan

5. Fasilitas dan Peralatan

Instalasi Rehabilitasi Medik RSUD Ngimbang dilengkapi dengan:

a)   Alat-alat fisioterapi modern (TENS, USG terapi, Infrared, Shoulder wheel, Parallel bar, dll)

b)   Ruang terapi individu dan kelompok

c)   Peralatan latihan gerak dan keseimbangan

d)   Sarana pemulihan pasca operasi dan stroke ringan hingga sedang

6. Tenaga Profesional

Pelayanan ini dilakukan oleh tim yang kompeten dan profesional, terdiri dari:

a)   Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik (Sp.KFR)

b)   Fisioterapis bersertifikat

c)   Petugas administrasi pelayanan terapi

7. Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan Rehabilitasi Medik:
Selasa dan Jumat 08.00 – 12.00

Jam Pelayanan Fisioterapi:

Senin – Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

8. Alur Pelayanan

a)  Pasien mendapatkan rujukan dari dokter spesialis atau poliklinik terkait.

b)  Pasien mendaftar di loket Rehabilitasi Medik.

c)  Pasien menjalani evaluasi dan penilaian oleh dokter Sp.KFR.

d)  Terapi dijadwalkan sesuai kebutuhan dan kondisi pasien.

e)  Evaluasi berkala dilakukan untuk memantau kemajuan.

Layanan Lainnya

IGD

PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Detail Layanan
IRJA

PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Detail Layanan
LABORATORIUM

PELAYANAN LABORATORIUM RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Detail Layanan
PELAPORAN GRATIFIKASI

Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.

Detail Layanan
RADIOLOGI

PELAYANAN RADIOLOGI RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Detail Layanan
RANAP

PELAYANAN INSTALASI RAWAT INAP RSUD NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting