LAYANAN

PELAPORAN GRATIFIKASI

PELAPORAN GRATIFIKASI
Layanan Daring Layanan Luring

SELAMAT DATANG DI PELAPORAN GRATIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG

Pelaporan dari Pegawai RSUD Ngimbang Kab.Lamongan mengenai gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang,Pelaporan Gratifikasi merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan gratifikasi.

Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang, yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat di pertanggung jawabkan oleh instansi.

Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan berbagai bentuk lainnya. 

Kriteria Pelaporan Gratifikasi

  1. Ada gratifikasi yang ingin dilaporkan.
  2. Menjelaskan Dimana, Kapan gratifikasi tersebut terjadi.
  3. Siapa pejabat/pegawai RSUD Ngimbang, yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan gratifikasi.

Apabila anda mendapatkan barang atau uang yang diduga merupakan Gratifikasi di lingkungan RSUD Kota Ngimbang. Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Ngimbang.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Ngimbang melalui link dibawah ini.

Pencarian
LAPOR!

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Babat - Jombang No.227, Tapas, Sendangrejo, Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62273
  • rsudngimbang@lamongankab.go.id
  • (0322) 453636
  • +6281249760754
© 2025 Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan