LAYANAN
SELAMAT DATANG DI PELAPORAN GRATIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG
Pelaporan dari Pegawai RSUD Ngimbang Kab.Lamongan mengenai gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang,Pelaporan Gratifikasi merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan gratifikasi.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang, yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat di pertanggung jawabkan oleh instansi.
Gratifikasi, dalam pengertian umum, adalah pemberian apapun dari pihak lain kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, yang berhubungan dengan jabatan atau tugasnya. Pemberian ini bisa berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan berbagai bentuk lainnya.
Kriteria Pelaporan Gratifikasi
Apabila anda mendapatkan barang atau uang yang diduga merupakan Gratifikasi di lingkungan RSUD Kota Ngimbang. Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Ngimbang.
Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) RSUD Ngimbang melalui link dibawah ini.